Sabtu, 14 September 2013

Perdagangan

Perdagangan
http://bits.wikimedia.org/static-1.22wmf14/skins/common/images/magnify-clip.png
Gerai buah-buahan.

Perdagangan atau dagang ialah penukaran barang-barang, perkhidmatan-perkhidmatan, atau kedua-dua ini secara sukarela. Mekanisme yang membenarkan perdagangan dipanggil pasaran. Bentuk perdagangan yang asal ialah barter, iaitu penukaran barang dan perkhidmatan secara langsung. Secara amnya, pedagang-pedagang moden berunding melalui media pertukaran seperti wang. Oleh itu, pembelian boleh diasingkan daripada penjualan, atau pendapatan. Rekaan wang (dan kemudiannya kredit, wang kertas, dan wang bukan fizikal) amat memudahkan dan mempromosikan perdagangan. Perdagangan antara dua orang pedagang dipanggil 'perdagangan dua hala', manakala perdagangan antara melebihi dua orang pedagang digelarkan 'perdagangan berbilang hala'.
Perdagangan wujud disebabkan banyak alasan. Disebabkan pengkhususan dan pembahagian kerja, kebanyakan orang menumpukan usaha mereka pada suatu aspek pengeluaran yang kecil, dan menukarkan hasil-hasil mereka dengan produk-produk yang lain. Perdagangan wujud antara kawasan-kawasan disebabkan setiap kawasan mempunyai faedah berbanding dalam pengeluaran sesuatu atau sebilangan komoditi yang tertentu, atau kerana saiz kawasan itu memberikan manfaat pengeluaran besar-besaran. Oleh itu, perdagangan pada harga pasaran antara kawasan-kawasan memanfaatkan semua kawasan.Sumber:
Sumber:  http://ms.wikipedia.org/wiki/Perdagangan

Definisi Perdagangan dan Jenis Perdagangan

Perdagangan adalah semua tindakan yang tujuannya menyampaikan barang untuk tujuan hidup sehari-hari, prosesnya berlangsung dari produsen kepada konsumen. Orang yang pekerjaannya memperjualbelikan barang atas prakarsa dan resiko dinamakan pedagang.

Perdagangan dibedakan atas perdagangan besar dan perdagangan kecil. Dalam perdagangan besar jual beli berlangsung secara besar-besaran. Dalam perdagangan besar, barang tidak dijual/disampaikan langsung kepada konsumen atau pengguna, sedangkan dalam perdagangan kecil, jual beli berlangsung secara kecil-kecilan dan barang dijual langsung kepada konsumen.

Sementara itu, pedagang sendiri jenisnya bermacam-macam. Ada pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang dari pintu ke pintu (door to door), pedangang kios, pedangang kaki lima, grosir (pedagang besar), pedagang supermarket dan sebagainya. Jenis-jenis pedagang ini lazim dibedakan berdasarkan pada cara menawarkan barang dagangannya masing-masing.

Pedagang keliling

Pedagang keliling adalah pedagang yang menawarkan barang dagangannya dengan cara berkeliling. Berkeliling di sini biasanya dilakukan dari RT ke RT, dari RW ke RW, dari kampung ke kampung, atau dari desa ke desa. Barang yang mereka tawarkan biasanya digendong, dipikul. Didorong dengan gerobak, atau diangkut dengan sepeda atau kendaraan bermotor yang termasuk pedagang jenis ini adalah pedagang jamu gendong, pedagang bakso, pedagang es krim dan lain-lain.

Pedagang Asongan

Pedagang asongan adalah pedagang yang menawarkan barang dagangannya dengan cara menempatkannya di kotak kecil yang mudah dibawa dan dipindah-pindahkan. Kotak tersebut biasanya mereka kalungkan di leher seperti tas, dan barang-barang yang mereka tawarkan biasanya berupa rokok, korek api, kembang gula, kertas tisu, kacang, kuaci, buah, dan barang-barang ringan lainnya.

Pedagang Kaki Lima

Pedagang kaki lima adalah pedagang yang menawarkan barang dagangannya dengan cara menggelarnya di trotoar atau di tepi jalan yang ramai. Untuk menggelar dagangannya, mereka menggunakan tikar, terpal atau semacam balai-balai. Barang-barang yang mereka tawarkan umumnya berupa sepatu, pakaian, makanan, buah-buahan dan lain – lain.

Pedagang Grosir
Grosir adalah pedagang yang dalam menawarkan barang tidak langsung berhadapan dengan calon pembeli. Pedagang grosir tidak langsung menawarkan barang kepada calon pembeli sebagaimana pedagang eceran, melainkan calon pembelilah yang mendatangi pedagang grosir.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 52/M-DAG/PER/10/2009
TENTANG
TANDA TERA TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

1. Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu menetapkan
ukuran, bentuk, dan jangka waktu berlakunya tanda tera dan tera ulang
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) Tahun
2010;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan
Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat
Bagi Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 52/M-DAG/PER/10/2009

6. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;

7. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

8. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
50 Tahun 2008;

9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999;

10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan
Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian;

11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
635/MPP/Kep/10/2004 tentang Tanda Tera;

12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2009;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG TANDA TERA TAHUN
2010.

Pasal 1
Tanda Tera Tahun 2010 terdiri dari Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda
Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Yang Berhak untuk
digunakan dalam kegiatan tera atau tera ulang.

Pasal 2
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan
dan/atau dipasang pada UTTP atau pada Surat Keterangan Tertulis,
setelah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang.
(2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan
dan/atau dipasang pada UTTP yang tidak memenuhi persyaratan
pada waktu ditera atau ditera ulang.
(3) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan
dan/atau dipasang pada bagian–bagian tertentu dari UTTP yang
sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mencegah
penukaran dan/atau perubahan.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 52/M-DAG/PER/10/2009
3
(4) Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan pada UTTP pada waktu ditera,
agar dapat diketahui tempat kedudukan dan pegawai yang
melakukan peneraan.

Pasal 3
(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
berbentuk segilima beraturan yang didalamnya terdapat angka arab
10, terdiri dari 3 (tiga) ukuran masing-masing dengan jarak titik sudut
dengan sisi di hadapan sudut tersebut: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm.
(2) Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhitung mulai tanggal 1
Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
(3) Masa laku Tanda Sah sebagaimana dimaksud ayat (1) terhitung
sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai
dengan:
a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami pecah, retak, atau rusak;
b. tanggal 30 November 2020 untuk Meter kWh 1 (satu) fase dan 3
(tiga) fase;
c. tanggal 30 November 2016 untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki
Ukur Tetap;
d. tanggal 30 November 2015 untuk Meter Gas Tekanan Rendah;
e. tanggal 30 November 2015 untuk Meter Air Rumah Tangga;
f. tanggal 30 November 2012 untuk Meter Prover dan Bejana Ukur
yang khusus digunakan untuk menguji Meter Prover; dan
g. tanggal 30 November 2011 untuk UTTP, selain UTTP pada huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.

Pasal 4
(1) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),
berbentuk segitiga sama sisi yang didalamnya terdapat 13 (tiga
belas) garis sejajar tegak lurus pada salah satu sisinya, terdiri dari 3
(tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 6 mm, 4 mm, dan
2 mm.



(2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa
berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang sampai
dengan UTTP tersebut dinyatakan dapat digunakan kembali dan
diberi Tanda Sah.

Pasal 5
Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), berbentuk
lingkaran yang didalamnya terdapat gambar bunga teratai berdaun
sebanyak 8 (delapan) helai, terdiri dari 4 (empat) ukuran, masing-masing
dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, 4 mm, dan 2 mm.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I.
Nomor : 52/M-DAG/PER/10/2009

Pasal 6
Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berbentuk
ellips yang didalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode unit
organisasi Metrologi Legal di Indonesia, terdiri dari 2 (dua) ukuran, masingmasing
dengan sumbu panjang 8 mm dan sumbu pendek 6 mm, serta
sumbu panjang 4 mm dan sumbu pendek 3 mm.

Pasal 7
Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4), berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat huruf latin yang
menunjukkan inisial Pegawai Yang Berhak, terdiri dari 3 (tiga) ukuran,
masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, dan 4 mm.

Pasal 8
Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mempunyai masa berlaku
terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP sampai
dengan dinyatakan dicabut.

Pasal 9
Contoh Bentuk Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Tanda
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2009



MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
Ttd
MARI ELKA PANGESTU
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Departemen Perdagangan R.I.
Kepala Biro Hukum,
Ttd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar