Pengertian
Perbankan
Sedangkan menurut Hasibuan (2005:2), pengertian bank adalah: “Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja”.
Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa “Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa bank adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (lack of fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif profit juga sosial demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Arti Perbankan Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.
Fungsi
Perbankan
Menurut Budisantoso (2006:9) secara
lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of
development, dan agent of services.
a. Agent of trust
a. Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan
adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran
dana. Masyarakat mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur
kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank,
uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut , dan pada saat
yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Pihak
bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada debitur atau
masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Pihak bank percaya bahwa
debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya, debitur akan mengelola dana
pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur mempunyai niat baik untuk mengembalikan
pinjaman beserta kewajiban lainnya pada saat jatuh tempo.
b. Agent
of Development
Kegiatan perekonomian masyarakat di
sektor moneter dan di sektor riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut
selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat
berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik.
Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi
lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan
investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan
uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain
adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c. Agent
of Service
Di samping melakukan kegiatan
penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan
yang lain kepada masyarakat. Jasa ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan
kegiatan perekonomian secara luas. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa
pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan
penyelesaian tagihan.
Dan dari definisi-definisi yang telah tertulis diatas, maka dapat kita garis bawahi bahwa yang dimaksud dengan bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Dan dari definisi-definisi yang telah tertulis diatas, maka dapat kita garis bawahi bahwa yang dimaksud dengan bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Jasa
perbankan
Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan
menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan
kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain
sebagai berikut:- Jasa setoran seperti setoran
listrik, telepon, air,
atau uang kuliah
- Jasa pembayaran seperti
pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
- Jasa pengiriman uang
(transfer)
- Jasa penagihan (inkaso)
- Kliring
- Penjualan mata uang asing
- Penyimpanan dokumen
- Jasa cek wisata
- Kartu kredit
- Jasa-jasa yang ada di pasar
modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
- Jasa Letter of Credit
(L/C)
- Bank garansi dan referensi bank
- Jasa bank lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar